Hasil TKA Tahun 2025

Siapkan NISNSiapkan NISN

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, menyebut TKA masih dalam tahap asesmen awal dan belum digunakan sebagai penentu kelolosan. “Enggak (jadi syarat). Ini masih dalam assessment awal, belum digunakan sebagai penentu,” kata Khairul Munadi di kantor Kemendikti, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menambahkan bahwa belum tersedia regulasi kementerian yang mengatur TKA sebagai syarat wajib pendaftar SNBP. Kampus, tegas dia, tidak diwajibkan menjadikan nilai TKA sebagai ketentuan administratif, namun tetap diperbolehkan memanfaatkannya sebagai bahan verifikasi rapor siswa. “Tidak ada di permen-nya. Permen hanya memberi kebebasan, opsi saja. Jadi bukan penentu,” ujar Togar.

Hasil TKA akan disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan.

Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.